Monday, March 20, 2017

Aceh Besar : Predator Anak Dihukum Cambuk 112x


Berita Terupdate ~ Darmawan (41), warga Kecamatan Suka Makmur dikenakan hukuman syariat Islam itu di halaman Masjid Agung Almunawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat, 10 Maret 2017.

Secara bergantian Darwaman dieksekusi oleh dua orang algojo di depan umum . Eksekusi sempat dihentikan pada cambukan ke-80 karena pelaku mengalami kesakitan dan minta dihentikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Aziz mengatakan, Darmawan terbukti melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sehingga dijerat dengan Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

"Dalam sidang, kasusnya dipisah jadi tiga berkas karena waktu dan lokasi kejadian berbeda antara ketiga korban ini," kata Aziz di Aceh Besar.



Kasus asusila itu terbongkar setelah ketiga korban mengadu kepada orangtua mereka masing-masing. Mengetahui anak mereka dilecehkan, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Suka Makmur, Aceh Besar, Aceh. Darmawan akhirnya dibekuk polisi pada 27 Juli 2016 lalu dan mendekam di tahanan.  

Predator seksual itu selanjutnya menjalani sekitar 10 kali persidangan untuk tiga berkas tersebut. Oleh Mahkamah Syariah Negeri Jantho, ia dihukum 120 kali cambuk.

"Diputus 120 kali tapi karena sudah mendekam di penjara sekitar delapan bulan, makanya dikurangi delapan kali cambuk. Jadinya hari ini terpidana dicambuk 112 kali," kata Aziz.  

Pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk disaksikan ribuan anggota masyarakat. Prosesi eksekusi cambuk dikawal ketat puluhan anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah serta kepolisian.

Sumber Untuk IndoKu MaxbetIndonesia




0 comments:

Post a Comment