Tuesday, April 25, 2017

Penasihat hukum Ahok Meminta Agar Nama Baik Ahok Dipulihkan


Berita Terkini ~ Penasihat hukum Ahok meminta majelis hakim untuk memvonis bebas kliennya. Hal itu disampaikan dalam kesimpulan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada persidangan ke-21.

"Memohon agar majelis hakim yang mulia berkenan memutuskan, menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar salah satu penasihat hukum Ahok, Tommy Sihotang dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2017).

Ahok tidak pernah ada niatan untuk menodai agama saat berpidato dan sempat mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 sebagaimana Pasal 156a KUHP.

Hal itu juga dibuktikan melalui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menggunakan Pasal 156a KUHP. Ahok juga dianggap tidak terbukti menghina golongan tertentu sebagaimana Pasal 156 KUHP yang menjadi pasal alternatif kedua dalam dakwaannya.

"(Memohon agar majelis hakim) menyatakan membebaskan Ahok dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua," ucap Tommy.

Tak hanya itu, dia meminta agar nama baik Ahok dipulihkan karena kasus ini.

"Menyatakan barang bukti yang disampaikan Ahok tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Ahok dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Tommy.


Buat Anda Yang Demen Banget Taruhan Sportsbook & Casino
Mari Coba Di Maxbet268.Com
Promo Bonus New Member 10% ( Sportsbook & Casino )
Bonus Next Deposit 3% - 5%
Promo Cashback 5% - 15%
BONUS REFERRAL 2% ( SEUMUR HIDUP!!! )
Daftar Dan Mainkan ID Anda Sekarang Juga!!!
Klik == Daftar

Bawa Pulang Puluhan Juta Sekarang Juga!!!
KLIK and Play with fun MaxbetIndonesia

0 comments:

Post a Comment