Thursday, April 13, 2017

Jaksa Menunda Sidang Ahok, Karena Apa Ya?


Berita Terupdate ~ Jaksa penuntut umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan di sidang ke-18 kasus Ahok. Hal ini disebabkan alasan JPU kepada majelis hakim yang tak logis dan mengada-ada. Kepada majelis hakim, JPU menyatakan belum siap membacakan tuntutan pada hari itu, Selasa 11 April 2017. 
"Oh iyalah itu kan yang dikemukakan di persidangan dan fakta persidangan yang dimunculkan ke publik. Itu jujur saja publik melihat, ada apa sebenarnya ini?" ucap anggota Komisi III DPR RI, Daeng Muhammad

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut heran dengan kinerja Kejaksaan yang tak bisa menyelesaikan materi tuntutan dalam waktu satu pekan. 

"Masak sekelas Kejaksaan dikasih waktu seminggu bikin tuntutan tidak mampu dilakukan. Memang ngetiknya kayak apa? Berapa halaman? Berapa sih orang-orang di Kejaksaan?" tutur Daeng. 

"Janganlah semua penegak hukum diambil alih kekuasaan. Mereka alat negara fungsinya memberikan rasa keadilan dan pengayoman ke masyarakat," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, sidang Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan yang harusnya dilakukan Selasa 11 April 2017 terpaksa ditunda hingga Kamis 20 April atau sehari setelah pencoblosan putaran dua Pilkada DKI Jakarta karena JPU belum siap terkait materinya. 


KLIK and Play with fun MaxbetIndonesia

0 comments:

Post a Comment